Ratusan warga dari Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, menghadiri Kantor Lurah Argodadi pada Sabtu, 13 Januari 2024, untuk menuntut pembatalan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Padukuhan Dingkikan dan Ngepek.
Lurah Argodadi, Prayitno, mengungkapkan bahwa mayoritas massa yang hadir adalah warga muda yang meminta pembatalan rencana pembangunan TPST tanpa memberikan alasan yang jelas. Beberapa dari mereka merasa bahwa TPST yang akan dibangun mirip dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, padahal TPST ini akan difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground. Berita Terkait DPRD Bantul Minta Pemkab Sosialisasikan Rinci Pembangunan TPST Sedayu
“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana pembangunan TPST. Namun, kali ini mereka tidak dapat menerimanya,” ucapnya pada hari Kamis.
Sebagai perwakilan pemerintah kalurahan, Prayitno menegaskan bahwa wewenang pendirian TPST seluas 15.060 meter persegi berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bantul. TPST ini akan menempati tanah seluas 15.060 meter persegi, dengan 8.413 meter persegi menggunakan tanah Sultan Ground dan 6.647 meter persegi tanah kas desa dari Kalurahan Argodadi, yang semuanya menjadi kewenangan Pemkab Bantul.
Prayitno menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membahas masalah ini. “Upaya nanti akan kita agendakan untuk menghadirkan Bupati dalam waktu dekat guna memberikan pemahaman kepada warga mengenai rencana pembangunan TPST,” katanya.
Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh, melaporkan bahwa ratusan warga Dingkikan tiba di Kantor Kalurahan Argodadi menggunakan sepeda motor dan menyampaikan surat aspirasi keberatan terhadap rencana TPST. Surat tersebut diminta agar dikirimkan ke Bupati Bantul.
Sebelumnya, warga Padukuhan Dingkikan dan Ngepek telah mengajukan persyaratan kepada Pemkab Bantul terkait pembangunan dan pengoperasionalan TPST di wilayah tersebut. Persyaratan ini mencakup ketentuan agar TPST tidak menyebabkan pencemaran dan gangguan bagi warga, serta memastikan tidak adanya bau dan manajemen air lindi yang baik.
Lurah Argodadi, Prayitno, menegaskan bahwa lokasi TPST Sedayu menggunakan TKD dan Sultan Ground yang jauh dari pemukiman warga. Pemkab Bantul diharapkan untuk membangun jalan pertanian dan saluran air untuk menghindari dampak negatif pada aktivitas pertanian warga.
Prayitno menambahkan bahwa Pemkab Bantul telah menyetujui permintaan warga terkait keberlanjutan pembangunan TPST dan berkomitmen untuk menghindari dampak negatif pada pertanian.
Tahapan pembangunan TPST Sedayu telah dilakukan dengan melakukan sosialisasi, studi banding ke TPST lain, dan penyesuaian teknologi yang mungkin sama dengan yang diterapkan di Kalasan.
info via : https://minews.id/headline/belum-temui-titik-temu-warga-argodadi-tolak-pembangunan-tpst-di-sedayu